Evaluasi APBD dari Kemendagri Tak Perlu Diparipurnakan
access_time Kamis, 29 Desember 2016 20:14 WIB
remove_red_eye 8190
person Reporter : Erna Martiyanti
person Editor : Andry
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima evaluasi draft Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasinya tinggal coret saja yang penting. Tidak perlu dibahas lagi di paripurna
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan hasil evaluasi APBD tersebut hanya tinggal disesuaikan dengan sistem e-budgeting dan tidak perlu diparipurnakan kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Evaluasinya tinggal coret saja. Tidak perlu dibahas lagi di paripurna. Cukup diskusi kecil dengan pimpinan DPRD," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/12).
TAPD Bahas Evaluasi APBD 2017 dari KemendagriPria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, anggaran kegiatan yang dievaluasi Kemendagri akan dimasukan ke dalam biaya tak terduga di APBD DKI tahun 2017.
"Semua catatan Kemendagri itu harus diakomodasikan dan dilaksanakan. Mana yang dicoret Kemendagri itu yang kami hilangkan," tandasnya.